Lapor pajak suami istri: lebih untung gabung atau pisah SPT?
Untuk sebagian besar pasangan, gabung atau pisah pajaknya sama saja, karena aturannya memang dirancang begitu. Gabung lebih untung kalau suami dan istri sama-sama bergaji besar. Pisah (MT) cuma menang kalau gaji salah satunya di bawah PTKP. Ini cara lapor dan hitungannya.
Singkatnya: buat kebanyakan pasangan, pajak gabung dan pisah itu sama persis, karena aturannya memang dirancang netral. Bedanya baru terasa di dua kondisi. Kalau suami dan istri sama-sama bergaji besar, gabung lebih hemat, bisa sampai puluhan juta setahun. Kalau gaji salah satunya di bawah PTKP (Rp54 juta setahun untuk istri), pisah yang lebih hemat. Hitung punyamu di tool Pisah vs Gabung.
- Gabung atau pisah, sebenarnya apa bedanya?
- Gimana cara lapornya di Coretax?
- Kenapa untuk kebanyakan orang hasilnya sama saja?
- Kapan gabung lebih untung?
- Kapan pisah lebih untung?
- Hitung sendiri pakai tool
- Jadi, lebih untung gabung atau pisah?
Gabung atau pisah, sebenarnya apa bedanya?
Tiap musim lapor SPT, pertanyaan ini muncul lagi: istri mending punya NPWP sendiri atau ikut suami? Jawabannya ada di satu pasal, yaitu Pasal 8 UU PPh.1 Pasal ini memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, jadi titik awalnya: penghasilan istri dianggap penghasilan suami. Dari situ ada empat status.
| Status | Siapa yang lapor | Cara pajaknya dihitung |
|---|---|---|
| Gabung (KK, satu NPWP) | Suami saja, satu SPT untuk keluarga | Gaji istri dari satu pemberi kerja: final, gak digabung. Penghasilan istri lainnya (usaha, freelance, dua kantor): digabung ke SPT suami |
| PH (pisah harta) | Suami dan istri, masing-masing SPT | Penghasilan neto digabung, PTKP K/I, lalu pajaknya dibagi sesuai porsi neto |
| MT (memilih terpisah) | Suami dan istri, masing-masing SPT | Sama persis dengan PH, bedanya tanpa perjanjian pisah harta |
| HB (hidup berpisah) | Masing-masing | Benar-benar terpisah, karena ada putusan hakim. Gak dibahas di sini |
Dua hal di tabel itu yang paling sering disalahpahami.
Pertama, gabung gak berarti semua penghasilan dicampur. Kalau gaji istri berasal dari satu pemberi kerja dan pekerjaannya gak ada hubungannya dengan usaha suami, pajak yang dipotong kantornya dianggap final.2 Di SPT suami, gaji itu cuma dicatat sebagai penghasilan final. Pajaknya gak dihitung ulang. Artinya gaji istri punya lapisan tarif sendiri, mulai lagi dari 5%.
Kedua, pisah gak berarti pajaknya dihitung sendiri-sendiri. Ini kejutan buat banyak orang. Untuk PH dan MT, Pasal 8 ayat (3) bilang penghasilan neto suami dan istri tetap digabung dulu, dikenai tarif sebagai satu kesatuan, baru hasilnya dibagi sesuai perbandingan penghasilan neto masing-masing.3 Jadi yang “pisah” itu laporannya, bukan hitungannya.
Kalau kamu baru sadar bahwa istilahnya kebalik dari yang kamu kira, tenang, kamu gak sendirian. 😅
Apa itu PTKP, PKP, dan lapisan tarif?
Sebelum masuk ke hitungan, tiga istilah dulu.
- PTKP a.k.a. bagian penghasilan yang gak kena pajak sama sekali. Besarnya diatur PMK 101/2016 dan belum berubah sampai sekarang:4 Rp54 juta untuk diri sendiri, tambah Rp4,5 juta kalau kawin, tambah Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung, dan Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal tiga).
- Kode PTKP menyingkat semua itu. TK/0 berarti tidak kawin tanpa tanggungan (Rp54 juta). K/1 berarti kawin dengan satu tanggungan (Rp63 juta). K/I/1 berarti kawin, penghasilan istri digabung, satu tanggungan (Rp117 juta).
- PKP adalah penghasilan neto dikurangi PTKP. Angka inilah yang dikenai tarif berlapis Pasal 17 UU PPh (versi UU HPP):5
| PKP setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta sampai Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta sampai Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta sampai Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarifnya progresif per lapisan: Rp60 juta pertama kena 5%, sisanya baru naik ke 15%, dan seterusnya. Di sinilah semua beda antara gabung dan pisah lahir. Dua orang yang dipajaki sendiri-sendiri masing-masing dapat jatah lapisan 5% dan 15%. Satu penghasilan gabungan cuma dapat satu jatah.
Gimana cara lapornya di Coretax?
Mulai SPT tahun pajak 2025 (yang dilapor awal 2026), SPT Tahunan dilaporkan lewat Coretax, dan NIK berfungsi sebagai NPWP. Coretax gak mengubah aturannya. Dia cuma mengubah tombol yang kamu klik.6
Kalau gabung
- Pastikan istri tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) akun Coretax suami, dengan status tanggungan. Kalau istri dulu punya NPWP sendiri, ajukan penonaktifannya. Status ini gak otomatis berubah setelah menikah.
- Istri memakai NIK-nya sendiri sebagai nomor identitas pajak. Bukti potong PPh 21 dari kantornya terbit atas NIK itu.
- Cuma suami yang lapor SPT. Istri gak lapor sendiri.
- Jebakan yang sering terjadi: bukti potong istri otomatis masuk ke Lampiran 1 SPT suami, seolah-olah gaji istri harus digabung. Kalau gaji istri memenuhi syarat final (satu pemberi kerja), pindahkan bruto dan PPh 21-nya ke Lampiran 2 bagian A (penghasilan final). Kalau gak dipindah, SPT suami bisa tiba-tiba kurang bayar.6
Kalau mau lapor terpisah (PH atau MT)
- Suami masuk ke Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Informasi Umum, klik Edit, dan buka Unit Pajak Keluarga. Ubah status istri jadi Kepala Unit Keluarga Lainnya (PH/MT/HB), lalu Submit.7
- Istri mengaktifkan akun Coretax-nya sendiri, lalu mengisi NIK suami dan nomor Kartu Keluarga di Informasi Umum supaya sistem tahu kalian satu keluarga. Untuk PH, siapkan juga akta perjanjian pisah harta. MT cukup dengan pilihan istri.
- Di SPT masing-masing, pilih status PH atau MT di bagian identitas. Coretax akan memunculkan Lampiran 4 Bagian B, tempat menghitung pajak gabungan dan membaginya sesuai porsi neto. Keduanya butuh kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
- Siapkan dana. DJP sendiri mengingatkan bahwa status PH/MT pada umumnya menghasilkan kurang bayar.8 Sebabnya, kantor masing-masing memotong pajak seolah kalian lajang terpisah, padahal hitungan akhirnya digabung.
[!WARNING] Kurang bayar di SPT PH/MT bukan denda. Itu selisih antara pajak yang dipotong kantor (dihitung terpisah) dan pajak yang sebenarnya terutang (dihitung gabungan). Tapi tetap harus dibayar sebelum SPT dilapor, paling lambat 31 Maret.
Kenapa untuk kebanyakan orang hasilnya sama saja?
Karena total PTKP-nya memang dibuat sama. Coba jumlahkan. Gabung: suami K/1 (Rp63 juta) ditambah istri TK/0 (Rp54 juta) sama dengan Rp117 juta. Pisah: K/I/1, juga Rp117 juta. Sama persis.
Jadi satu-satunya sumber beda adalah lapisan tarif tadi. Selama PKP gabungan masih di lapisan 5% (di bawah Rp60 juta) dan masing-masing bergaji di atas PTKP-nya sendiri, dua cara itu menghasilkan angka yang identik sampai rupiah terakhir.
Contohnya, suami bergaji Rp96 juta setahun (Rp8 juta per bulan), istri Rp72 juta (Rp6 juta per bulan), satu anak. Biar sederhana, semua contoh di sini memakai gaji kotor dan mengabaikan biaya jabatan serta iuran pensiun.
| Gabung | Pisah (PH/MT) | |
|---|---|---|
| PKP | Suami Rp33 juta, istri Rp18 juta | Gabungan Rp51 juta |
| Pajak | Rp1,65 juta + Rp0,9 juta | 5% × Rp51 juta |
| Total setahun | Rp2,55 juta | Rp2,55 juta |
Seberapa umum kondisi ini? Menurut BPS, rata-rata upah buruh pada Agustus 2025 adalah Rp3,59 juta per bulan untuk laki-laki dan Rp2,86 juta untuk perempuan.9 Pasangan dengan upah segitu bahkan gak kena pajak sama sekali, karena gaji masing-masing di bawah PTKP. Pasangan di Jakarta, provinsi dengan upah rata-rata tertinggi (Rp5,9 juta per bulan), yang dua-duanya bekerja dan punya satu anak? Rp1,23 juta setahun, gabung maupun pisah.
Untuk kebanyakan keluarga Indonesia, gabung atau pisah gak mengubah pajak. Yang berubah cuma repotnya.
Kapan gabung lebih untung?
Saat suami dan istri sama-sama bergaji besar, dan gaji istri dari satu pemberi kerja.
Contohnya, suami Rp400 juta setahun, istri Rp300 juta, satu anak. Dengan gabung, gaji istri final dan menapaki lapisan tarifnya sendiri dari 5%. Dengan pisah, Rp700 juta digabung dulu dan melesat sampai lapisan 30%.
| Gabung | Pisah (PH/MT) | |
|---|---|---|
| PKP | Suami Rp337 juta, istri Rp246 juta | Gabungan Rp583 juta |
| Pajak suami | Rp53,25 juta | Rp67,94 juta (4/7 bagian) |
| Pajak istri | Rp30,9 juta | Rp50,96 juta (3/7 bagian) |
| Total setahun | Rp84,15 juta | Rp118,9 juta |
Selisihnya Rp34,75 juta setahun. Kalau pasangan ini memilih pisah karena mengira “biar masing-masing dihitung sendiri”, mereka justru menyerahkan Rp34,75 juta lebih banyak ke negara. Angka itu juga yang akan muncul sebagai kurang bayar di SPT mereka, karena kantor masing-masing hanya memotong Rp84,15 juta.
Satu catatan: keunggulan ini cuma berlaku kalau gaji istri benar-benar final. Kalau penghasilan istri dari usaha, freelance, atau lebih dari satu kantor, gabung pun akan menggabungkannya ke SPT suami dengan PTKP K/I. Hasilnya jadi sama dengan pisah.
Kapan pisah lebih untung?
Saat gaji salah satu pasangan di bawah PTKP-nya sendiri, sementara pasangannya bergaji cukup besar. Contoh paling umum: istri bekerja paruh waktu atau bergaji kecil.
Masalahnya ada di gabung. Kantor istri memotong pajaknya dengan PTKP TK/0. Kalau gajinya cuma Rp30 juta setahun, pajaknya nol, dan sisa PTKP-nya sebesar Rp24 juta terbuang begitu saja. Sisa itu gak bisa dipindah ke suami. Dengan pisah, semua penghasilan digabung dengan PTKP K/I, jadi sisa PTKP istri ikut memotong penghasilan suami.
Contohnya, suami Rp300 juta setahun, istri Rp30 juta, satu anak:
| Gabung | Pisah (PH/MT) | |
|---|---|---|
| PKP | Suami Rp237 juta, istri Rp0 (PTKP tersisa Rp24 juta) | Gabungan Rp213 juta |
| Pajak suami | Rp29,55 juta | Rp23,59 juta |
| Pajak istri | Rp0 | Rp2,36 juta |
| Total setahun | Rp29,55 juta | Rp25,95 juta |
Pisah lebih hemat Rp3,6 juta setahun. Di SPT, suami akan lebih bayar (kantornya sudah memotong Rp29,55 juta), dan kelebihannya bisa diminta kembali lewat restitusi. Istri akan kurang bayar Rp2,36 juta. Bersihnya, rumah tangga ini hemat Rp3,6 juta.
Makin kecil gaji istri, makin besar hematnya: Rp5,1 juta kalau gajinya Rp20 juta, dan Rp6,6 juta kalau Rp10 juta. Begitu gaji istri melewati PTKP-nya (sekitar Rp54 juta setahun, atau Rp4,5 juta per bulan), keunggulan pisah hilang dan gabung kembali menang.
Bagaimana kalau istri gak bekerja sama sekali? Hasilnya sama saja. Gak ada penghasilan istri yang bisa digabung, jadi PTKP suami tetap K/1 dengan cara mana pun.
Buka contoh istri tanpa penghasilan di tool →
Polanya sama kalau dibalik: istri bergaji besar dan suami berpenghasilan kecil. Dengan gabung, PTKP suami yang terbuang, karena kantor istri hanya memberinya TK/0. Ini baru bisa jadi K kalau ada surat keterangan dari kecamatan atau kelurahan bahwa suami sama sekali gak berpenghasilan.10 Dengan MT, semua PTKP terpakai.
“Gabung saja, biar gak ribet”
Ini yang paling sering saya dengar. Ada juga versi romantisnya: “Suami istri itu satu, masa pajaknya dipisah?”
Saya paham. Tapi untuk pasangan seperti contoh tadi, gabung karena alasan gak ribet (atau karena cinta) adalah salah strategi. Kamu menyumbang uang lebih banyak ke DJP, tiap tahun, untuk menghindari satu kali isian di Coretax. Rp3,6 juta setahun itu lebih enak dipakai jalan-jalan berdua.
Cinta itu urusan hati. Pajak itu urusan hitungan. Jangan biarkan yang satu mengambil keputusan untuk yang lain.
Biar fair, ribetnya juga nyata. Pisah berarti dua SPT, dua akun, dua kode otorisasi, membayar kurang bayar, dan mengurus restitusi. Kalau hematnya cuma beberapa ratus ribu, saya juga akan pilih gabung. Intinya, hitung dulu, baru putuskan.
Hitung sendiri pakai tool
Contoh di atas cuma tiga jenis. Gajimu pasti beda, jadi saya buat tool Pisah vs Gabung untuk menghitungnya. Gratis, dan semua hitungan berjalan di browser-mu, jadi data gajimu gak ke mana-mana.
- Pilih jumlah tanggungan.
- Isi gaji kotor suami dan istri per tahun di mode Per pasangan, atau total gaji rumah tangga dan porsi istri di mode Total dan porsi.
- Kalau mau lebih akurat, isi pengurang seperti biaya jabatan (5% dari gaji kotor, maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran pensiun.
- Baca kartu Penghematan pajak di atas grafik: dia bilang cara mana yang lebih murah, dan berapa selisihnya setahun.
- Grafik kedua menunjukkan selisihnya di setiap tingkat gaji rumah tangga, dengan porsi istri yang sama. Catatan di bawahnya memberi tahu di gaji berapa pemenangnya berganti.
Tool ini menganggap semua penghasilan adalah gaji, dan gaji istri berasal dari satu pemberi kerja. Kalau istri punya usaha atau kerja di dua tempat, ingat catatan di bagian gabung tadi: hasil gabung akan sama dengan pisah.
Jadi, lebih untung gabung atau pisah?
Untuk kebanyakan pasangan, sama saja, dan memang dirancang begitu. Kalau gaji kalian sama-sama besar, gabung lebih hemat, jadi jangan pisah cuma karena mengira pajaknya jadi kecil. Kalau gaji salah satunya di bawah PTKP, pisah (MT) lebih hemat, jadi jangan gabung cuma karena malas atau romantis.
Langkah kecilnya: sebelum musim SPT berikutnya, buka tool-nya, masukkan gaji kalian berdua, dan lihat angkanya. Lima menit. Kalau hasilnya sama, nikmati hidup yang gak ribet. Kalau beda jutaan, kamu tahu harus pilih yang mana, dan ke mana uangnya dibawa jalan-jalan.
Artikel ini penjelasan umum, bukan nasihat pajak untuk kasusmu. Untuk keputusan yang menyangkut perjanjian pisah harta atau penghasilan di luar gaji, konsultasikan dengan konsultan pajak atau KPP tempatmu terdaftar.
-
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 8, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP). Ringkasan isinya di IKPI, “Pisah Harta dan Pajak Istri Pasca Putusan MK”, 30 Januari 2026. ↩
-
Syaratnya: penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, sudah dipotong PPh 21, dan pekerjaannya gak berhubungan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain. DDTCNews, “Kriteria Penghasilan Istri yang Dianggap Final di SPT Tahunan Suami”. ↩
-
Contoh resmi DJP untuk PH/MT menggabungkan neto suami Rp150 juta dan istri Rp100 juta, memakai PTKP K/3 yang memuat tambahan Rp54 juta untuk istri, lalu membagi pajaknya 150/250 dan 100/250. pajak.go.id, “Perhitungan Pajak Wanita Kawin”. Contoh itu masih memakai lapisan tarif sebelum UU HPP. ↩
-
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (abstrak JDIH Kemenkeu). Masih dipakai per 2026 menurut IKPI, “Pemerintah Belum Ubah PTKP Sejak 2016”. ↩
-
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (peraturan.bpk.go.id). ↩
-
DDTCNews, “FAQ Pajak Pasutri Era Coretax: NPWP Gabung sampai Status Kurang Bayar”. ↩ ↩2
-
DDTCNews, “Suami Istri Pisah Harta, Bagaimana Administrasinya di Coretax?”, mengacu pada Lampiran PER-11/PJ/2025. ↩
-
Dikutip dalam CNBC Indonesia, “DJP: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Coretax per 2 Februari”, 2 Februari 2026. ↩
-
Berita Resmi Statistik BPS, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2025 (5 November 2025), dikutip Bisnis.com, “BPS: Rata-rata Upah Buruh Rp3,33 Juta per Agustus 2025” dan GoodStats. ↩
-
PMK Nomor 168 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3). DDTCNews, “Begini Ketentuan PTKP bagi Karyawati Kawin dan Tidak Kawin”. ↩